Lahat, SMC – Satuan Reserse kriminal polres lahat dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA YULIANDRI, S.H., dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RIKO FIRNANDO, S.H. beserta anggotanya menggungkap peredaran narkotika jenis ganja. Berdasarkan laporan serta keresahan masyarakat polres lahat menerima LP / A – 22 / IV / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 21 April 2025.
Berdasarkan laporan tersebut sat res narkoba polres lahat bergerak cepat pada hari senin 21 april 2025. Dengan perkara melawan hukum menjual, membeli, dam menjadi perantara narkotika jenis ganja, (23/4/2025)
Dalam menyampaiannya Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., melalui Pers Rilis yang di sampaikan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH. menerangkan tempat kejadian perkara Desa Air Lingkar Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat, tersangka pertama atas nama REFLIANSYAH Bin RISTANILI, Laki-laki, desa Air Lingkar kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat dan tersangaka yang ke dua atas nama ALIK IDRIS Bin SUBRAN, laki-laki, desa Air Lingkar kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten lahat.
Dengan barang bukti 7 (tujuh) paket kecil terbungkus kertas di duga narkotika jenis Ganja dengan berat brutto / kotor : 18,66 gr (Delapan Belas Koma Enam Enam ) gram ; 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9C warna biru; * 1 (satu) unit handphone merk Realme C51 warna hijau muda;* 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam; * Uang tunai sebesar Rp.250.000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);* 1 (satu) potong celana pendek merk SPYDERBILT. Status mereka adalah Pengedar narkotika jenis Ganja
“Pasal yang di sangkakan untuk tersangka Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”Ujar Lipono Dalam Pers Rilis yang di bagikan kepada awak media melalui pesan sosmed.
Lanjutnya kronologis kejadian Pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira jam 20.00 Wib di pinggir jalan di Desa Air Lingkar Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Ganja.
Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Ganja tsb, kemudian berhasil diamankan 2 (dua) orang an.REFLIANSYAH Bin RISTANILI dan ALIK IDRIS Bin SUBRAN dan Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku tsb didapatkan barang bukti dan
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”Unkapnya. (Red)
