Lahat, SMC – Humas Polres Lahat, dalam rangka Ops Sikat Musi I tahun 2025 Polsek Kota Lahat berhasil Ungkap Kasus Curat yang tergabung dalam Satgas Gakkum, berdasarkan Laporan Polisi No :LP/B-09/V/2025/SPKT/POLSEKTA LAHAT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 09 Mei 2025.
WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN
Pada hari Jum’at, tanggal 09 Mei 2025 sekira jam 08.30 WIB bertempat/TKP di Rimbe Bedug Blok D Desa Tanjung Payang Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat tepatnya di Rumah milik sdr. PAUZAN Bin SAMSUL BAHRI (Alm).
*PELAPOR:*
N: PAUZAN Bin SAMSUL BAHRI (Alm)
U: 40 Tahun
P: Petani / Pekebun
A: Rimbe Bedug Blok D Desa Tanjung Payang Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat.
*KORBAN:*
N: PELAPOR
*SAKSI-SAKSI:*
a. N: EFFENDI Bin ADNAN
U: 50 Tahun
P: Guru
A: Rimbe Bedug Blok E Desa Tanjung Payang Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat
b. N: MARDALINA Binti RIADI
U: 37 Tahun
P: Petani / Pekebun
A: Rimbe Bedug Blok D Desa Tanjung Payang Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat.
*TERSANGKA*
N: YUDI EFRASETIA Bin MUHAMAD HERU
U: 39 Tahun
P: Wiraswasta
A: Desa Tanjung Payang Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat.
*BARANG BUKTI*
a. 1 (satu) buah Linggis Besi dengan panjang 70 (tujuh puluh) cm
b. 1 (satu) buah Balok Kayu dengan panjang 110 (seratus sepuluj) cm.
*KRONOLOGI KEJADIAN*
Pada hari Jum’at, tanggal 09 Mei 2025 sekira jam 08.30 WIB telah terjadi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku, dengan cara masuk ke rumah korban yaitu melepaskan Trali yang terpasang di Ventilasi Kamar mandi rumah korban dengan menggunakan Linggis besi, kemudian pelaku menaiki Ventilasi tsb menggunakan 1 (satu) buah balok Kayu, saat pelaku sedang berada di dalam rumah milik korban, saksi an. EFFENDI Bin ADNAN melihat pelaku dan mengumpulkan warga lainnya sehingga pelaku berhasil diamankan. Atas kejadian tersebut korban mengalani kerugian kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dikarenakan kerusakan dinding dan lemari pakaian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. (Red)












