Lahat, SMC – Humas Polres Lahat, dalam rangka pelaksanaan Ops Sikat Musi I 2025, jajaran Polsek Kikim Barat berhasil Ungkap Kasus Curanmor berdasarkan Laporan Polisi :
LP/B/06 / III /2025/SPKT/POLSEK KIKIM BARAT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 26, Maret 2025.
*WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN*
Pada hari selasa tanggal 24 November 2024 sekira jam 04.30 wib bertempat di desa Babat Baru Kec. Kikim Barat Kab. Lahat
*PELAPOR:*
N: ENDANG SULASTRI Binti AMIR HAMZAH
U: 46 Tahun
P: Ibu Rumahtangga
A: Desa Babat Baru Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat
*KORBAN:*
PELAPOR
*SAKSI-SAKSI:*
a. N: RICA ASMIANA Binti ASRARUDIN
U: 38 Tahun
P: Ibu Rumahtangga
A: Desa Babat Baru Kec.Kikim Barat Kab.Lahat
b. N: DEPANDA MARTIN Bin DEDI MARTINUS
U: 19 Tahun
P: Belum / tidak bekerja
A: Desa Saungnaga Kec. Kikim Barat Kab. Lahat
c. N : SOPIAN HADI Bin ERLAN
U : 28 Thn
P : POLRI ( Polres Empat Lawang)
A : Aspol Polres Empat Lawang
*TERSANGKA*
1. N: DEPRI OKTAFIRO Bin EDI ZAR
U: 22 Tahun
P: belum / tidak bekerja
A: Desa Terusan Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang
(Tersangka ditahan oleh Penyidik Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang dalam Perkara Curanmor);
2. N : RIKO ARDIANSYAH Bin JASI EFFENDI
U : 18 Thn
P : Belum / tidak bekerja
A : Desa Terusan Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang
(Tersangka ditahan oleh Penyidik Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang dalam Perkara Curanmor);
3. N : ERIK (DPO)
U : 20 Thn
P : Belum / Tidak bekerja
A : Desa Kemang Manis Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang
(Belum tertangkap)
*BARANG BUKTI*
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol BG 4824 EAH, Noka MH1JM8113MK712828, Nosin JM81E1714487
*KRONOLOGI KEJADIAN*
Pada hari senin tanggal 23 Desember 2024 sekira jam 20.00 wib korban memasukan sepeda miliknya yaitu Honda Beat warna hitam nopol BG 4824 EAH, Noka MH1JM8113MK712828, Nosin JM81E1714487 diruangtamu rumah kemudian beristirahat didalam rumah kemudian sekira jam 01.00 wib korban sempat terbangun dan masih melihat sepeda motor miliknya tersebut terparkir diruang tamu kemudian kembali tidur dan sekira jam 04.00 wib korban kembali terbangun dan mendapati bahwa sepeda motor miliknya telah hilang serta pintu depan rumah dan pintu pagar telah terbuka. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materi sekira RP. 25.000.000 dan selanjutnya melapor ke Polsek Kikim Barat.
*KRONOLOGI UNGKAP KASUS :*
Setelah Laporan Polisi diterima unit Reskrim Polsek Kikim Barat melakukan penyelidikan dengan BAI saksi-saksi, dan cek TKP selanjutnya didapat informasi dari Sat Lantas Polres Empat Lawang bahwa Sat Lantas berhasil mengamankan dan melakukan tilang 1 unit sepeda Honda Beat warna hitam nopol BG 4824 EAH, Noka MH1JM8113MK712828, Nosin JM81E1714487 sehingga unit Reskrim Polsek Kikim Barat berkoordinasi dengan Sat Lantas Polres Empat Lawang untuk mengamakan BB tersebut kemudian berkoordinasi dengan Unit Pidum Polres Empat Lawang dan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi untuk mengindentifikasi identitas pelaku dan setelah pelaku berhasil diindetifikasi ternyata pelaku juga adalah pelaku TP Curanmor diwilayah hukum Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang sehingga terhadap pelaku dilakukan penangkapan dan selanjutnya dilakukan penahanan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi. Dari hasil penyelidikan dan koordinasi tersebut dilakukan gelar perkara dipimpin oleh Kapolsek Kikim Barat IPTU MUH.ARAFAH, S.H. bahwa perkara tersebut telah cukup alat bukti sehingga dinaikkan ke Penyidikan dan Penetapan Tersangka serta dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa benar adalah pelaku pencurian tersebut dan saat terjaring razia dan dilakukan tindakan tilang oleh pers Sat Lantas Polres Empat Lawang sepeda motor tersebut sedang digunakan oleh teman perempuan tersangka DEPRI OKTAFIRO Bin EDI ZAR. (Red)












